Tugas & Fungsi

UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
Pasal 136
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.
Paragraf 1
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 137
(1) UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang merupakan unit kerja struktural
pada Dinas yang dipimpin oleh seorang direktur yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Susunan Organisasi UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang terdiri dari:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha membawahi 3 (tiga) subbagian yaitu:

  1. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
  2. Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Keuangan;
    c. Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik membawahi 2 (dua) seksi yaitu:
  4. Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis; dan
  5. Seksi Keperawatan dan Kebidanan;
    d. Bidang Pengembangan Rumah Sakit, Sarana dan Prasarana membawahi 2
    (dua) seksi yaitu:
  6. Seksi Pengembangan Rumah Sakit, Promosi dan Diklat; dan
  7. Seksi Sarana dan Prasarana;
    e. Bidang Pengendalian dan Informasi Rumah Sakit membawahi 2 (dua) seksi
    yaitu:
  8. Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi Rumah Sakit; dan
  9. Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi Rumah Sakit;
    (3) Bagan Struktur Organisasi UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    Paragraf 2
    Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
    Pasal 138
    (1) Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidilakang mempunyai tugas
    melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah
    yang bersifat spesifik dalam bidang kesehatan yang menyelenggarakan
    pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan
    pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat pada Rumah Sakit Umum.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Direktur
    sebagai berikut:
    a. menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran UPT;
    b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha
    dan Bidang;
    c. menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka
    penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan;
    124
    d. menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelayanan
    kesehatan;
    e. mengoordinasikan tugas pembinaan dengan instansi terkait di bidang
    penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan;
    f. menyampaikan usul, pertimbangan, saran Kepala Dinas menyangkut
    kebutuhan personil, Anggaran dan Aset;
    g. melaksanakan pembinaan atas pengelolaan urusan ketatausahaan;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    i. melakukan penilaian dan penetapan terhadap sasaran kinerja pegawai
    untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 3
    Kepala Bagian Tata Usaha
    Pasal 139
    (1) Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan
    program, kegiatan, hukum, keuangan, anggaran, perlengkapan kantor, dan
    pelaporan serta memberikan pelayanan administratif.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bagian
    Tata Usaha sebagai berikut:
    a. menyusun Program, Rencana Kegiatan dan Anggaran Bagian Tata Usaha;
    b. menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi : kepegawaian,
    keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, peraturan perundangundangan
    dan administrasi lainnya;
    c. mengoordinasikan penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja,
    menyusun daftar rencana kegiatan, Pelaporan serta Dokumen,
    perlengkapan perkantoran lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan
    UPT;
    d. mengoordinasi pelaporan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan pelayanan kesehatan UPT;
    e. mengoordinasi pelaksanaan ketatausahaan meliputi: pengelolaan
    administrasi kepegawaian, perlengkapan kantor, surat menyurat, kearsipan,
    dokumentasi;
    f. mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan keuangan UPT, meliputi:
    pengelolaan administrasi anggaran, keuangan, perlengkapan kantor,
    perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban
    keuangan;
    g. mengoordinasikan pelaksanaan pendapatan atas inventaris UPT;
    h. mengoordinasikan Pengelolaan Aset;
    i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    j. melakukan penilaian pendapatan terhadap sasaran kinerja pegawai untuk
    kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
    k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
    l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    125
    Paragraf 4
    Kepala Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan
    Pasal 140
    (1) Kepala Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan mempunyai tugas
    melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program, perencanaan dan
    fasilitas penyusunan pelaporan.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala
    Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran subbagian
    perencanaan program dan pelaporan;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada subbagian
    perencanaan, program dan pelaporan;
    c. mengumpulkan bahan penyusunan anggaran, Rencana kebutuhan Barang
    dan pemeliharaan UPT;
    d. penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja, menyusun daftar
    rencana kegiatan;
    e. penyusunan dokumen perencanaan program kerja, RENSTRA, RENJA, RKA,
    DPA, DPPA, RSB dan RBA UPT;
    f. menyusun pelaporan kinerja UPT, Lakip dan dokumen lainnya;
    g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; dan
    j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 5
    Kepala Subbagian Keuangan
    Pasal 141
    (1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahanbahan
    penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitas
    penyusunan rencana anggaran, pembinaan bendahara, pengelolaan,
    penatausahaan keuangan, mobilisasi dana.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala
    Subbagian Keuangan sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Keuangan;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada subbagian
    keuangan;
    c. menyusun anggaran kegiatan UPT;
    d. melaksanakan penatausahaan keuangan dan mobilisasi dana;
    e. melaksanakan pembinaan teknis atas tugas-tugas bendahara;
    f. menyusun RAK;
    g. menyusun laporan akuntansi dan keuangan;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    126
    Paragraf 6
    Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik
    Pasal 142
    (1) Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik mempunyai tugas melaksanakan
    penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
    kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan di bidang
    pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
    Pelayanan dan Penunjang Medik sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang pelayanan
    medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
    b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi dan menyusun
    pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pelayanan medik,
    pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
    c. melaksanakan pembinaan teknis pelayanan dan memfasilitasi pemberian
    dukungan penyelenggaraan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan
    penunjang medik;
    d. melaksanakan koordinasi atas pemenuhan peralatan medik dan penunjang
    medic, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pasien yang
    masuk dan keluar pada ruang rawat, rawat jalan, rawat gawat darurat dan
    rawat intensip;
    e. melaksanakan koordinasi dengan komite medis, komite keperawatan,
    komite nakes lainnya dalam rangka penyusunan standar operasional
    prosedur bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang
    medik;
    f. mengoordinasikan penyelenggaraan studi kasus dengan dokter spesialis dan
    tenaga kesehatan lainnya;
    g. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian bidang pelayanan
    medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
    h. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut
    penyelenggaraan tugas bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan
    dan penunjang medik;
    i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
    j. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk
    kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
    k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
    l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
    tugas dan fungsinya.
    Paragraf 7
    Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
    Pasal 143
    (1) Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas
    menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
    serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan
    pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan, pengendalian
    penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan pelayanan pada
    rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif serta penunjang medis.
    127
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), fungsi Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis sebagai
    berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis
    dan Penunjang Medis;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan-pelaksanaan tugas pelaksana pada
    seksi pelayanan medis dan penunjang medis;
    c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan,
    pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan
    pelayanan pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;
    d. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan medis,
    pelayanan rujukan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang
    berkaitan dengan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan
    rawat intensif;
    e. melaksanakan koordinasi penerapan sistem pelayanan medis pada rawat
    inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;
    f. melaksanakan pengawasan pelayanan setiap pasien yang masuk dan keluar
    pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif, serta
    melaksanakan koordinasi penerapan sistem pelayanan penunjang medis
    pada instansi;
    g. menyusun kebutuhan peralatan dan fasilitas penunjang medis, meliputi
    instalasi gawat darurat, laboratorium, radiologi, farmasi dan gizi;
    h. mempersiapkan dan mengendalikan serta menata sistem
    pelayanan/peralatan pada ruang instalasi dan menyiapkan bahan
    penyusun standar operasional prosedur pelayanan penunjang medis;
    i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun
    tertulis;
    j. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
    tugas dan fungsinya.
    Paragraf 8
    Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan
    Pasal 144
    (1) Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan mempunyai tugas Melaksanakan
    penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
    kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang
    keperawatan dan kebidanan. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan
    teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan
    pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pemberian asuhan keperawatan,
    pelayanan keperawatan, mutu keperawatan dan penyuluhan keperawatan,
    kebidanan pada ruang rawat inap dan rawat jalan.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
    Keperawatan dan Kebidanan sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran kasi keperawatan dan
    kebidanan;
    128
    b. mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas kepala ruangan rawat
    inap dan rawat jalan;
    c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
    keperawatan dan kebidanan;
    d. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur, asuhan
    keperawatan dan kebidanan pada rawat inap dan rawat jalan;
    e. melaksanakan pembinaan pelaksanan tugas perawat, bidan, kepala
    ruangan rawat inap dan rawat jalan;
    f. menyusun program orientasi bagi mahasiswa pendidikan keperawatan; dan
    kebidanan menyusun standar operasional prosedur ketenagaan pada
    keperawatan dan kebidanan;
    g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
    lanjut penyelenggaraan tugas bidang keperawatan dan kebidanan;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
    i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 9
    Kepala Bidang Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana
    Pasal 145
    (1) Kepala Bidang Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
    Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta
    fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan
    kegiatan pengembangan RS, Sarana dan Prasarana yang meliputi pengadaan dan
    pemeliharaan sarana prasarana, Rumah Tangga.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
    Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang pengembangan
    RS, Sarana dan Prasarana;
    b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi bidang
    pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
    c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
    pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
    d. melaksanakan pembinaan teknis di Bidang pengembangan RS, Sarana dan
    Prasarana;
    e. melaksanakan pengembangan RS, diklat, promosi dan pengaduan;
    f. melaksanakan pengadaan peralatan RT, sarana dan prasarana RS;
    g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyususn rencana tindak lanjut
    penyelenggaraan tugas di Bidang pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    129
    Paragraf 10
    Kepala Seksi Pengembangan RS, Promosi dan Diklat
    Pasal 146
    (1) Kepala Seksi Pengembangan RS, Promosi dan Diklat mempunyai tugas
    Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
    serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan
    pelaksanaan kegiatan Pengembangan RS, Promosi dan Diklat.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
    Pengembangan RS, Promosi dan Diklat sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan
    RS, Promosi dan Diklat;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas Pelaksana pada Seksi;
    c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis pelaksanan Pengembangan RS, Promosi dan Diklat;
    d. melaksanakan Pengembangan melalui pemasaran dan promosi RS;
    e. melaksanakan Diklat pengembangan SDM;
    f. memproses pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi
    mahasiswa/i di RSUD Sidikalang;
    g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai umtuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 11
    Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
    Pasal 147
    (1) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan
    penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan
    pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan
    sarana dan prasarana.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
    Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi sarana dan
    prasarana;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi sarana
    dan prasarana;
    c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis pengelolaan pelayanan ambulan;
    d. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana;
    e. menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan pengadaan alat rumah tangga,
    kebersihan lingkungan rumah sakit;
    f. melaksanakan pengelolaan Sarana dan Prasarana;
    g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
    130
    h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 12
    Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RS
    Pasal 148
    (1) Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RS mempunyai tugas Melaksanakan
    penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
    kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang
    pengendalian dan informasi RS meliputi JKN, rekam medis dan data.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
    Pengendalian dan Informasi RS sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang pengendalian
    dan informasi RS;
    b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada bidang
    pengendalian dan informasi RS;
    c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
    pengendalian dan informasi RS;
    d. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas seksi;
    e. melaksanakan penyajian data RS;
    f. melaksanakan analisan dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
    lanjut penyelenggaraan tugas bidang pengendalian JKN dan pelayanan
    asuransi lainnya;
    g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
    lanjut penyelenggaraan rekam medik, data dan informasi RS;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
    i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 13
    Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi RS
    Pasal 149
    (1) Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi RS mempunyai tugas
    menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
    serta fasilitasi pelaksanaan, pengendalian mutu dan informasi rs.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
    Pengendalian Mutu dan Informasi RS sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi pengendalian
    mutu dan informasi RS;
    b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi
    pengendalian mutu dan informasi RS;
    c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis seksi pengendalian mutu dan informasi RS;
    131
    d. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur pengendalian
    mutu dan informasi RS;
    e. melaksanakan penyusunan data informasi RS;
    f. melaksanakan pencatatan dan pelaporan informasi RS;
    g. melaksanakan penanganan dokumen Visum et repertum;
    h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
    i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.
    Paragraf 14
    Kepala Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi RS
    Pasal 150
    (1) Kepala Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi RS mempunyai tugas menyiapkan
    bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi
    pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan
    seksi pengendalian JKN dan asuransi RS.
    (2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
    Pengendalian JKN dan Asuransi RS sebagai berikut:
    a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran, melaksanakan
    pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi pengendalian JKN
    dan asuransi RS;
    b. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
    kebijakan teknis pengendalian JKN dan asuransi lainnya;
    c. melaksanakan pengajuan klaim pelayanan kesehatan baik JKN maupun
    Asuransi lainnya;
    d. melaksanakan pengendalian mutu dan biaya pelayanan JKN, Jasa raharja
    dan asuransi lainnya;
    e. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
    f. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
    dan disiplin kerja bawahan;
    g. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
    h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya
Back to top button