Tugas & Fungsi
UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
Pasal 136
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.
Paragraf 1
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 137
(1) UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang merupakan unit kerja struktural
pada Dinas yang dipimpin oleh seorang direktur yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Susunan Organisasi UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang terdiri dari:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha membawahi 3 (tiga) subbagian yaitu:
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
- Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan; dan
- Subbagian Keuangan;
c. Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik membawahi 2 (dua) seksi yaitu: - Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis; dan
- Seksi Keperawatan dan Kebidanan;
d. Bidang Pengembangan Rumah Sakit, Sarana dan Prasarana membawahi 2
(dua) seksi yaitu: - Seksi Pengembangan Rumah Sakit, Promosi dan Diklat; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana;
e. Bidang Pengendalian dan Informasi Rumah Sakit membawahi 2 (dua) seksi
yaitu: - Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi Rumah Sakit; dan
- Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi Rumah Sakit;
(3) Bagan Struktur Organisasi UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf 2
Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang
Pasal 138
(1) Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidilakang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik dalam bidang kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat pada Rumah Sakit Umum.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Direktur
sebagai berikut:
a. menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran UPT;
b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha
dan Bidang;
c. menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan;
124
d. menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelayanan
kesehatan;
e. mengoordinasikan tugas pembinaan dengan instansi terkait di bidang
penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan;
f. menyampaikan usul, pertimbangan, saran Kepala Dinas menyangkut
kebutuhan personil, Anggaran dan Aset;
g. melaksanakan pembinaan atas pengelolaan urusan ketatausahaan;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
i. melakukan penilaian dan penetapan terhadap sasaran kinerja pegawai
untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 3
Kepala Bagian Tata Usaha
Pasal 139
(1) Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan
program, kegiatan, hukum, keuangan, anggaran, perlengkapan kantor, dan
pelaporan serta memberikan pelayanan administratif.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bagian
Tata Usaha sebagai berikut:
a. menyusun Program, Rencana Kegiatan dan Anggaran Bagian Tata Usaha;
b. menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi : kepegawaian,
keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, peraturan perundangundangan
dan administrasi lainnya;
c. mengoordinasikan penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja,
menyusun daftar rencana kegiatan, Pelaporan serta Dokumen,
perlengkapan perkantoran lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan
UPT;
d. mengoordinasi pelaporan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan UPT;
e. mengoordinasi pelaksanaan ketatausahaan meliputi: pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlengkapan kantor, surat menyurat, kearsipan,
dokumentasi;
f. mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan keuangan UPT, meliputi:
pengelolaan administrasi anggaran, keuangan, perlengkapan kantor,
perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban
keuangan;
g. mengoordinasikan pelaksanaan pendapatan atas inventaris UPT;
h. mengoordinasikan Pengelolaan Aset;
i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
j. melakukan penilaian pendapatan terhadap sasaran kinerja pegawai untuk
kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
125
Paragraf 4
Kepala Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan
Pasal 140
(1) Kepala Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program, perencanaan dan
fasilitas penyusunan pelaporan.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala
Subbagian Perencanaan, Program dan Pelaporan sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran subbagian
perencanaan program dan pelaporan;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada subbagian
perencanaan, program dan pelaporan;
c. mengumpulkan bahan penyusunan anggaran, Rencana kebutuhan Barang
dan pemeliharaan UPT;
d. penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja, menyusun daftar
rencana kegiatan;
e. penyusunan dokumen perencanaan program kerja, RENSTRA, RENJA, RKA,
DPA, DPPA, RSB dan RBA UPT;
f. menyusun pelaporan kinerja UPT, Lakip dan dokumen lainnya;
g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 5
Kepala Subbagian Keuangan
Pasal 141
(1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahanbahan
penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitas
penyusunan rencana anggaran, pembinaan bendahara, pengelolaan,
penatausahaan keuangan, mobilisasi dana.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala
Subbagian Keuangan sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Keuangan;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada subbagian
keuangan;
c. menyusun anggaran kegiatan UPT;
d. melaksanakan penatausahaan keuangan dan mobilisasi dana;
e. melaksanakan pembinaan teknis atas tugas-tugas bendahara;
f. menyusun RAK;
g. menyusun laporan akuntansi dan keuangan;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
126
Paragraf 6
Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik
Pasal 142
(1) Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan di bidang
pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
Pelayanan dan Penunjang Medik sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang pelayanan
medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi dan menyusun
pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pelayanan medik,
pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
c. melaksanakan pembinaan teknis pelayanan dan memfasilitasi pemberian
dukungan penyelenggaraan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan
penunjang medik;
d. melaksanakan koordinasi atas pemenuhan peralatan medik dan penunjang
medic, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pasien yang
masuk dan keluar pada ruang rawat, rawat jalan, rawat gawat darurat dan
rawat intensip;
e. melaksanakan koordinasi dengan komite medis, komite keperawatan,
komite nakes lainnya dalam rangka penyusunan standar operasional
prosedur bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang
medik;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan studi kasus dengan dokter spesialis dan
tenaga kesehatan lainnya;
g. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian bidang pelayanan
medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;
h. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut
penyelenggaraan tugas bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan
dan penunjang medik;
i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
j. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk
kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf 7
Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
Pasal 143
(1) Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas
menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan
pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan, pengendalian
penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan pelayanan pada
rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif serta penunjang medis.
127
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), fungsi Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis sebagai
berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis
dan Penunjang Medis;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan-pelaksanaan tugas pelaksana pada
seksi pelayanan medis dan penunjang medis;
c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan,
pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan
pelayanan pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;
d. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan medis,
pelayanan rujukan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang
berkaitan dengan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan
rawat intensif;
e. melaksanakan koordinasi penerapan sistem pelayanan medis pada rawat
inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;
f. melaksanakan pengawasan pelayanan setiap pasien yang masuk dan keluar
pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif, serta
melaksanakan koordinasi penerapan sistem pelayanan penunjang medis
pada instansi;
g. menyusun kebutuhan peralatan dan fasilitas penunjang medis, meliputi
instalasi gawat darurat, laboratorium, radiologi, farmasi dan gizi;
h. mempersiapkan dan mengendalikan serta menata sistem
pelayanan/peralatan pada ruang instalasi dan menyiapkan bahan
penyusun standar operasional prosedur pelayanan penunjang medis;
i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun
tertulis;
j. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf 8
Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan
Pasal 144
(1) Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan mempunyai tugas Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang
keperawatan dan kebidanan. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan
teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan
pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pemberian asuhan keperawatan,
pelayanan keperawatan, mutu keperawatan dan penyuluhan keperawatan,
kebidanan pada ruang rawat inap dan rawat jalan.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
Keperawatan dan Kebidanan sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran kasi keperawatan dan
kebidanan;
128
b. mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas kepala ruangan rawat
inap dan rawat jalan;
c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
keperawatan dan kebidanan;
d. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur, asuhan
keperawatan dan kebidanan pada rawat inap dan rawat jalan;
e. melaksanakan pembinaan pelaksanan tugas perawat, bidan, kepala
ruangan rawat inap dan rawat jalan;
f. menyusun program orientasi bagi mahasiswa pendidikan keperawatan; dan
kebidanan menyusun standar operasional prosedur ketenagaan pada
keperawatan dan kebidanan;
g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
lanjut penyelenggaraan tugas bidang keperawatan dan kebidanan;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 9
Kepala Bidang Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana
Pasal 145
(1) Kepala Bidang Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta
fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan
kegiatan pengembangan RS, Sarana dan Prasarana yang meliputi pengadaan dan
pemeliharaan sarana prasarana, Rumah Tangga.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
Pengembangan RS, Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang pengembangan
RS, Sarana dan Prasarana;
b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi bidang
pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
d. melaksanakan pembinaan teknis di Bidang pengembangan RS, Sarana dan
Prasarana;
e. melaksanakan pengembangan RS, diklat, promosi dan pengaduan;
f. melaksanakan pengadaan peralatan RT, sarana dan prasarana RS;
g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyususn rencana tindak lanjut
penyelenggaraan tugas di Bidang pengembangan RS, Sarana dan Prasarana;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
129
Paragraf 10
Kepala Seksi Pengembangan RS, Promosi dan Diklat
Pasal 146
(1) Kepala Seksi Pengembangan RS, Promosi dan Diklat mempunyai tugas
Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan
pelaksanaan kegiatan Pengembangan RS, Promosi dan Diklat.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
Pengembangan RS, Promosi dan Diklat sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan
RS, Promosi dan Diklat;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas Pelaksana pada Seksi;
c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis pelaksanan Pengembangan RS, Promosi dan Diklat;
d. melaksanakan Pengembangan melalui pemasaran dan promosi RS;
e. melaksanakan Diklat pengembangan SDM;
f. memproses pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi
mahasiswa/i di RSUD Sidikalang;
g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai umtuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 147
(1) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan
penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan
pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan
sarana dan prasarana.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi sarana dan
prasarana;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi sarana
dan prasarana;
c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengelolaan pelayanan ambulan;
d. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana;
e. menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan pengadaan alat rumah tangga,
kebersihan lingkungan rumah sakit;
f. melaksanakan pengelolaan Sarana dan Prasarana;
g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
130
h. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
i. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 12
Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RS
Pasal 148
(1) Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RS mempunyai tugas Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi
kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang
pengendalian dan informasi RS meliputi JKN, rekam medis dan data.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Bidang
Pengendalian dan Informasi RS sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang pengendalian
dan informasi RS;
b. mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada bidang
pengendalian dan informasi RS;
c. menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan
pengendalian dan informasi RS;
d. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas seksi;
e. melaksanakan penyajian data RS;
f. melaksanakan analisan dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
lanjut penyelenggaraan tugas bidang pengendalian JKN dan pelayanan
asuransi lainnya;
g. melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak
lanjut penyelenggaraan rekam medik, data dan informasi RS;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 13
Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi RS
Pasal 149
(1) Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi RS mempunyai tugas
menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan
serta fasilitasi pelaksanaan, pengendalian mutu dan informasi rs.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
Pengendalian Mutu dan Informasi RS sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi pengendalian
mutu dan informasi RS;
b. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi
pengendalian mutu dan informasi RS;
c. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis seksi pengendalian mutu dan informasi RS;
131
d. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur pengendalian
mutu dan informasi RS;
e. melaksanakan penyusunan data informasi RS;
f. melaksanakan pencatatan dan pelaporan informasi RS;
g. melaksanakan penanganan dokumen Visum et repertum;
h. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
i. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 14
Kepala Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi RS
Pasal 150
(1) Kepala Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi RS mempunyai tugas menyiapkan
bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi
pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan
seksi pengendalian JKN dan asuransi RS.
(2) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Kepala Seksi
Pengendalian JKN dan Asuransi RS sebagai berikut:
a. menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran, melaksanakan
pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi pengendalian JKN
dan asuransi RS;
b. menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengendalian JKN dan asuransi lainnya;
c. melaksanakan pengajuan klaim pelayanan kesehatan baik JKN maupun
Asuransi lainnya;
d. melaksanakan pengendalian mutu dan biaya pelayanan JKN, Jasa raharja
dan asuransi lainnya;
e. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
f. melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran
dan disiplin kerja bawahan;
g. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya