Berita

Pemberhentian 12 THL RSUD Sidikalang Telah Sesuai Dengan Prosedur

Sidikalang- Pemberhentian 12 THL RSUD Sidikalang salah satunya Rumondang Tampubolon yang bekerja sebagai Perawat, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik dr. Mey Margareta Sitanggang yang didampingi oleh Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan RSUD Sidikalang Eva Napitupulu, S.ST pada Kamis (6/5/2021) diruang kerjanya.

Untuk kasus Rumondang Tampubolon, Eva Napitupulu menyampaikan bahwa Rumondang sudah tidak melakukan tugas sebagai THL selama kurang lebih 2,5 bulan dikarenakan gangguan kehamilan dan harus istirahat total sampai dengan usai operasi melahirkan. Selanjutnya, diutarakan Eva Napitupulu pada saat itu suami yang bersangkutan berprofesi yang sama sebagai perawat dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi S.Si, Apt, MM meminta kepada suami yang bersangkutan untuk menggantikan Rumondang sementara waktu sehingga pekerjaan Rumondang sebagai dapat terbantu, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh suaminya.

Back to top button