Struktur Organisasi

Susunan Organisasi



   Berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2022 Nomor 7), Susunan Organisasi UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang terdiri dari:

1. Direktur



Tugas Pokok:


   Melaksakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat pada Rumah Sakit Umum.


Uraian Fungsi:


a.    Menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran UPT;


b.    Mengkoordianasikan dan mengawasi pelaksaan tugas Bagian Tata Usaha dan Bidang;


c.    Menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan;


d.    Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan;


e.    Mengoordinasikan   tugas  pembinaan   dengan                              instansi terkait          dibidang penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan;


f.      Menyampaikan usul, pertimbangan, saran Kepala Dinas menyangkut kebutuhan personil, Anggaran dan Aset;


g.    Melaksanakan pembinaan atas pengelolaan urusan ketata usahaan;


h.    Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;


i.      Melakukan penilaian dan penetapan terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;



 j.      Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan


k.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapain pelaksanaan tugas.

2.    Kepala Bagian Tata Usaha



Tugas Pokok:


   Mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan, hukum, keuangan, anggaran, perlengkapan kantor, dan pelaporan serta memberikan pelayanan administratif.


Uraian Fungsi:



a.    Menyusun Program, Rencana Kegiatan dan Anggaran Bagian Tata Usaha;


b.    Menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi: kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, peraturan perundang- undangan dan administrasi lainnya;


c.    Mengoordinasikan penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja, menyusun daftar rencana kegiatan, Pelaporan serta Dokumen, perlengkapan perkantoran lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan UPT;


d.    Mengoordinasi Pelaporan dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan UPT;


e.    Mengoordinasi pelaksanaan ketatausahaanmeliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan kantor, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi;


f.      Mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan keuangan UPT, meliputi: pengelolaan administrasi anggaran, keuangan, perlengkapan kantor, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban keuangan;


g.    Mengoordinasikan pelaksanaan pendapatan atas inventaris UPT;


h.    Mengoordinasikan pengelolaa Aset;


i.      Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;


j.      Melakukan penilaian  pendapatan terhadap      sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


k.    Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan


l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

3.    Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset


Tugas Pokok:


Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis



 dan fasilitas pengelolaan perlengkapan perkantoran, ketatausahaan serta kepegawaian.


Uraian Fungsi:


a.    Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan kepegawaian;


b.    Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsional umum pada sub bagian umum dan kepegawaian;


c.    Menyiapkan bahan pelaksanaan ketatausahaan, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, surat-menyurat, perlengkapan kantor, peraturan perundang – undangan, kearsipan, dokumentasi;


d.    Memproses kedudukan hukum pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku;


e.    Menyusun  dan memelihara data administrasi kepegawaian, STR, SIP;


f.      Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;


g.    Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


h.    Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bagian; dan



i.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapaian pelaksanaan tugas.

4.    Kepala Sub Bagian Keuangan


Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitas penyusunan rencana anggaran, pembinaan bendahara, pengelolaan, penatausahaan keuangan, mobilisasi dana.


Uraian Fungsi;


a.     Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan;


b.     Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada sub bagian keuangan;


c.     Menyusun anggaran kegiatan UPT;



d.     Melaksanakan penatausahaan keuangan dan mobilisasi dana;


e.     Melaksanakan pembinaan teknis atas tugas-tugas bendahara;


f.      Menyusun RAK;


g.     Menyusun laporan akuntansi dan keuangan;


h.     Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;



 i.       Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


j.       Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bagian; dan


k.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

5.        Kepala Sub Bagian Perencanaan, Program dan Pelaporan



Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program, perencanaan dan fasilitas penyusunan pelaporan.


Uraian Fungsi:


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian perencanaan Program dan Pelaporan;


b.        Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas fungsional umum pada sub bagian perencanaan, program dan pelaporan;


c.        Mengumpulkan bahan penyusunan anggaran, Rencana kebutuhan Barang dan pemeliharaan UPT;


d.        Penyusunan Dokumen Perencanaan anggaran belanja, menyusun                                                               daftar rencana kegiatan;


e.        Penyusunan dokumen perencanaan program kerja, RENSTRA, RENJA, RKA, DPA, DPPA, RSB dan RBA UPT;


f.          Menyusun     pelaporan kinerja UPT, Lakip dan dokumen lainnya;


g.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;


h.        Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


i.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bagian; dan


j.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

6.        Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis



Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik.



 Uraian Fungsi;


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


b.        Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi dan menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


c.        Melaksanakan pembinaan teknis pelayanan dan memfasilitasi pemberian dukungan penyelenggaraan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


d.        Melaksanakan koordinasi atas pemenuhan peralatan medik dan penunjang medik, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pasien yang masuk dan keluar pada ruangan rawat, rawat jalan, rawat gawat darurat dan rawat intensip;


e.        Melaksanakan koordinasi dengan komite medis, komite keperawatan, komite nakes lainnya dalam rangka penyusunan standar operasional prosedur bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


f.         Mengoordinasikan penyelenggaraan studi kasus dengan dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya;


g.        Melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


h.        Melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut penyelenggaraan tugas bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan penunjang medik;


i.          Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


j.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


k.        Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada direktur; dan


l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

7.        Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis



Tugas Pokok:


   Menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan



 kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan pelayanan pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif serta penunjang medis.


Uraian Fungsi:



a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis dan penunjang medis;


b.        Melaksanakan pembinaan pelaksanaan-pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi pelayanan medis dan penunjang medis;


c.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pelayanan medis, pelayanan rujukan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan pelayanan pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;


d.        Melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan rujukan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien yang berkaitan dengan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;


e.        Melaksanakan koordinasi penerapan sistem pelayanan medis pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif;


f.         Melaksanakan pengawasan pelayanan setiap pasien yang masuk dan keluar pada rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan rawat intensif serta melaksanakan koordiansi penerapan sistem pelayanan penunjang medis pada instansi;


g.        Menyusun kebutuhan peralatan dan fasilitas penunjang medis, meliputi instalasi gawat darurat, laboratorium, radiologi, farmasi dan gizi;


h.        Mempersiapkan dan mengendalikan serta menata sistem pelayanan/ peralatan pada ruang instalasi dan menyiapkan bahan penyusun standar


operasional prosedur pelayanan penunjang medis;


i.          Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


j.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


k.        Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada direktur; dan


l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapaian pelaksanaan tugas.



 8.        Kepala Seksi Keperawatan dan Kebidanan


Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang keperawatan dan kebidanan. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pemberian asuhan keperawatan, pelayanan keperawatan, mutu keperawatan dan penyuluhan keperawatan, kebidanan pada ruang rawat inap dan rawat jalan.


Uraian Fungsi;


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran kasi keperawatan dan kebidanan;


b.        Mengoordinasikan, mengawasi pelaksanaan tugas kepala ruangan rawat inap dan rawat jalan;


c.        Menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan keperawatan dan kebidanan;


d.        Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur, asuhan keperawatan dan kebidanan pada rawat inap dan rawat jalan;


e.        Melaksanakan pembinaan pelaksanan tugas perawat, bidan, kepala ruangan rawat inap dan rawat jalan;


f.         Menyusun program orientasi bagi mahasiswa pendidikan keperawatan dan kebidanan, menyusun standar operasional prosedur ketenagaan pada keperawatan dan kebidanan;


g.        Melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak lanjut penyelenggaraan tugas bidang keperawatan dan kebidanan;


h.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


i.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


j.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala Bidang; dan


k.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.



 9.        Kepala Bidang Pengembangan Rumah Sakit Sarana dan Prasarana


Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengembangan RS, sarana dan prasarana meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, Rumah Tangga


Uraian Fungsi:


a.        Menyusun     program,     rencana      kegiatan                     dan             anggaran    bidang pengembangan RS, sarana dan prasarana;


b.        Mengoordinasikan   dan  mengawasi  pelaksanaan                              tugas seksi            bidang pengembangan RS, sarana dan prasarana;


c.        Menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pengembangan RS, sarana dan prasarana;


d.        Melaksanakan pembinaan teknis di Bidang pengembangan RS, sarana dan prasarana;


e.        Melaksanakan pengembangan RS, diklat, promosi dan pengaduan;


f.         Melaksanakan pengadaan peralatan RT, sarana dan prasarana RS;


g.        Melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut penyelenggaraan tugas di Bidang pengembangan RS, sarana dan prasarana;


h.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;



i.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


j.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Direktur; dan


k.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dan fungsinya.

10.    Kepala Seksi PengembanganRS, promosi dan Diklat


Tugas Pokok:


   Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pengembangan RS, promosi dan diklat.


Uraian Fungsi:


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan RS, promosi dan diklat.


b.        Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada Seksi;



 c.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanan Pengembangan RS, promosi dan Diklat.


d.        Melaksanakan Pengembangan melalui pemasaran dan promosi RS;


e.        Melaksanakan Diklat pengembangan SDM;


f.         Memproses pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi mahasiswa/i di RSUD Sidikalang;


g.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;



h.        Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai umtuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


i.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugs kepada kepala Bidang; dan


j.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

11.    Kepala Seksi Sarana Prasarana



Tugas Pokok:


   Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana.


Uraian Fungsi:


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi sarana dan prasarana;


b.        Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi sarana dan prasarana;


c.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan ambulan;


d.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana;


e.        Menyiapkan  bahan-bahan  pelaksanaan  pengadaan                    alat                rumah           tangga, kebersihan lingkungan rumah sakit;


f.         Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana;


g.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;


h.        Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


i.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; dan



 j.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapaian pelaksanaan tugas.

12.    Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RS



Tugas Pokok:


   Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas koordinasi kebijakan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian dan informasi RS meliputi JKN, rekam medis dan data.


Uraian Fungsi:



a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Bidang pengendalian dan informasi RS;


b.        Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada bidang pengendalian dan informasi RS;


c.        Menyusun pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan pengendalian dan informasi RS;


d.        Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas seksi;


e.        Melaksanakan penyajian data RS;


f.         Melaksanakan analisan dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak lanjut penyelenggaraan tugas bidang pengendalian JKN dan pelayanan asuransi lainnya;


g.        Melaksanakan analisa dan evaluasi serta menyusun perencanaan tindak lanjut penyelenggaraan rekam medik,data dan informasi RS;


h.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


i.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


j.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada direktur; dan


k.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

13.    Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Informasi RS



Tugas Pokok:


   Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengendalian mutu dan informasi RS


Uraian Fungsi:



a.        Menyusun     program,     rencana      kegiatan      dan   anggaran Seksi



 pengendalian mutu dan informasi RS;


b.        Melaksanakan pembinaan  pelaksanaan tugas pelaksana                          pada                             seksi pengendalian mutu dan informasi RS;


c.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi pengendalian mutu dan informasi RS;


d.        Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur pengendalian mutu dan informasi RS;


e.        Melaksanakan penyusunan data informasi RS;



f.         Melaksanakan pencatatan dan pelaporan informasi RS


g.        Melaksanakan penganganan dokumen Visum et revertum;


h.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


i.          Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;


j.          Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; dan



k.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

14.    Kepala Seksi Pengendalian JKN dan Asuransi RS


Tugas Pokok :


   Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Seksi pengendalian JKN dan asuransi RS


Uraian Fungsi:


a.        Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran, melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas pelaksana pada seksi pengendalian JKN dan asuransi RS;


b.        Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian JKN dan asuransi lainnya;


c.        Melaksanakan pengajuan klaim pelayanan kesehatan baik JKN maupun asuransi lainnya:


d.        Melaksanakan pengendalian mutu dan biaya pelayanan JKN,Jasa raharja dan asuransi lainnya;


e.        Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;


f.         Melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;



 g.        Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; dan


h.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas.

15.    Komite Medik


Tugas Pokok:


   Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggungjawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik. Bertugas untuk meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit.


Uraian Fungsi:


a.        Melakukan    kredensial   bagi  seluruh                     staf             medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit;


b.        Memelihara mutu profesi staf medis; dan



c.        Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.

16.    Komite Lainnya


Tugas Pokok :


   Komite lain dibentuk untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain dapat berupa:


a.  Keperawatan;


b.  Farmasi dan terapi;


c.   Pencegahan dan pengendalian infeksi;


d.  Pengendalian resistensi antimikroba;


e.  Etika dan hukum;


f.    Koordinasi pendidikan; dan


g.  Manajemen risiko dan keselamatan pasien.

17.      Satuan Pengawas Internal


Tugas Pokok:


   Pengawas Internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.


Uraian Fungsi


a.        Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;


b.        Penilaian terhadap sistem pengendalian,               pengelolaan,        dan               pemantauan efektifitas dan efesiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi



 pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;


c.        Pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit;


d.        Pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan


e.        Pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.

18.    Dewan Pengawas



Tugas Pokok :


   Dewan Pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggungjawab kepada pemilik Rumah Sakit.

19.    Instalasi/Unit


   Instalasi adalah Fasilitas Penyelenggara Pelayanan yang dikelola oleh Jabatan Fungsional.