Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang merupakan satu- satunya rumah sakit di Kabupaten Dairi yang berdiri pada zaman penjajahan Belanda. Pada awal berdiri rumah sakit ini berlokasi di Jalan Rumah Sakit Lama yang diperuntukkan khusus untuk pasien tahanan tentara Belanda. Namun seiring waktu, rumah sakit tersebut juga melayani masyarakat umum. Sesudah kemerdekaan status kepemilikan atas Rumah Sakit Sidikalang diambil alih oleh Pemerintah yang dalam perjalanannya menjadi Rumah Sakit Umum kelas D sampai tahun 1993. Pada tahun 1982 direncanakan relokasi RSUD Sidikalang ke Jalan Rumah Sakit Nomor 19 diatas areal ±2 Ha. Dimulai dengan pembangunan poliklinik, hingga tahun 1983 pembangunan rumah sakit yang baru tersebut selesai dan diresmikan penggunaannya pada tanggal 5 September 1983 oleh Gubernur Sumatera Utara.
Pada saat diresmikan menjadi RSUD tipe C sesuai dengan SK Menkes Nomor: 94/Menkes/SK/II/1994, RSUD Sidikalang belum memiliki dokter spesialis untuk melayani pasien yang ada hanya dokter umum dan PPDS. Pada tahun 2004 ada 2 (dua) orang dokter spesialis yakni dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis obstetri & ginekologi. Pada tahun 2006 dokter spesialis untuk 4 (empat) jenis pelayanan dasar sebagai prasyarat Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas C sudah terpenuhi, yakni: dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis obstetri & ginekologi, dokter spesialis anak, dan dokter spesialis bedah. Pada tahun 2008, selain
4 jenis pelayanan spesialis tersebut, ada penambahan jenis pelayanan spesialis lainnya yakni, spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan), dan spesialis Patologi Klinik. Penambahan dokter spesialis terus diupayakan, hingga saat ini sudah tersedia dokter spesialis paru, dokter spesialis kejiwaan, dokter spesialis jantung, dokter spesialis radiologi dan dokter spesialis anastesi.
Seiring dengan berjalannya waktu, rumah sakit ini tumbuh dan berkembang, berbagai fasilitas sarana dan standarisasi pelayanan diupayakan untuk memenuhi peningkatan mutu pelayanan yang baik. Pada tanggal 19 Januari 2009 RSUD Sidikalang menjadi rumah sakit yang terakreditasi penuh untuk 5 (lima) jenis kegiatan pelayanan dasar atas penilaian Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yakni: Pelayanan Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan,Pelayanan Gawat Darurat, dan Rekam Medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pada tahun 2018 RSUD Sidikalang telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan lulus tingkat PERDANA (bintang 1) dengan 4 kelompok kerja pelayanan yaitu:
· Hak Pasien dan Keluarga (HPK),
· Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI),
· Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) dan,
· Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
Pada tahun 2019 RSUD Sidikalang sudah melakukan penerapan pengeloalaan keuangan BLUD sesuai dengan Keputusan Bupati Dairi Nomor 96/440/II/2018 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pada November 2022 RSUD Sidikalang dinyatakan lulus akreditasi tingkat Paripurna (bintang lima) sesuai Standar Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).
3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS).